RSS

DASAR PERPAJAKAN (Sesuaikan pula dengan peraturan terbaru yang ada)

Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang dengan balas jasa tidak langsung yang digunakan untuk membayar pengeluaran Negara.

Unsur-unsur pajak:
  • Iuran
  • Dapat dipaksakan
  • Tanpa balas jasa secara langsung
  • Untuk membiayai pengeluaran Negara
Fungsi pajak:
•    Budgetair (anggaran)
Pajak digunakan sebagai dasar untuk membuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara karena merupakan salah saru sumber penerimaan negara
•    Regulator (pengatur)
Pajak digunakan untk mengatur semua kebijakan perekonomian social dalam masyarakat.

Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak:
•    Penyuluhan pentingnya pajak
•    Membangun sarana dan memberi penjelasan bahwa bangunan itu hasil dari pajak
•    Kejujuran dari pejabat pajak

Syarat pemungutan pajak:
•    Adil
Seimbang antara hak dan kewajiban, sesuai dengan kemampuan.
•    Berdasarkan undang-undang
•    Efisien
Ekonomis, biaya harus ditekan, sisanya untuk kas Negara.
•    Tidak mengganggu kelancaran perekonomian
Dengan adanya PTKP maka terpenuhi kebutuhan dan masih ada kesempatan untuk mengembangkan usaha.
•    Sederhana
Mudah dimengerti, mudah dihitung, dan mudah menyetor.

PENGGOLONGAN PAJAK

  1. Dari segi pembebanan pajak
  2. Dari segi sifatnya
  3. Menurut lembaga pemungutnya

AZAS PEMUNGUTAN PAJAK

Yaitu dasari agar dapat mengenakan pajak kepada semua pihak yang berhubungan dengan Negara kita(Indonesia).
1.    Domisili, pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggalnya. Jadi, berlaku bagi seluruh warga Indonesia (dalam negeri).
2.    Sumber, pemungutan pajak kepada orang yang punya sumber penghasilan di Indonesia. Jadi berlaku juga bagi warga Negara asing.
3.    Kebangsaan, pemungutan pajak kepada wajib pajak sesuai dengan kebangsaan.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

1.    Stelsel Riil/nyata, perhitungan pajak berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya atau nyata yang diterima oleh wajib pajak tiap periodenya.
2.    Stelsel Fiktif/anggapan, perhitungan pajak berdasarkan anggapan penghasilan yang dikira-kira sama dengan tahun lalu.
Kebaikan:         bisa mengangsur pajak mulai awal tahun, ada masukan Negara secara rutin mulai awal tahun.
Kelemahan: pajak yang dihitung tidak tepat.
3.    Stelsel Campuran, di awal tahun kita menentukan angsuran berdasarkan stelsel fiktif (penghasilan yang dianggap sama dengan tahun lalu), sedangkan di akhir tahun menghitung berdasarkan yang sesungguhnya. Jika lebih akan diterima kembali (restitusi) atau dikompensasikan untuk membayar kekurangan pajak yang lain, dan jika kurang wajib pajak harus membayar kekurangannya pada akhir tahun.
Kebaikan: pemungutan pajak dapat dilakukan pada awal tahun dan pada akhir tahun besarnya pajak sesuai dengan sesungguhnya karena telah dihitung lagi.
Kelemahan: ada tambahan pekerjaan administrasi karena perhitungan pajak yang dua kali

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

1.    Official Assessment System, kewenangan menentukan segala sesuatunya pajak, sepenuhnya berada pada pemerintah. Contoh: PBB
2.    Semi Self Assessment System, kewenangan menentukan segala sesuatunya pajak, ditentukan oleh kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan wajib pajak.
3.    Full Self Assessment System, kewenangan menentukan segala sesuatunya pajak, berada pada wajib pajak. (usaha)
4.    Witholding System, kewenangan menentukan segala sesuatunya pajak, berada pada perusahaan di mana tempat kita bekerja (bagi karyawan atau PNS).

TARIF PAJAK

1.    Tarif Progresif, tarif pajak yang prosentasenya semakin meningkat apabila dasar pengenaannya juga meningkat. (PPh)
2.    Tarif Degresif, tarif pajak yang prosentasenya semakin rendah jika dasar pengenaannya meningkat.
3.    Tarif Proporsional, tarif pajak yang prosentasenya tetap meskipun dasar pengenaannya berubah.(PPN dan PBB)
4.    Tarif Tetap, tarif pajak yang jumlah pembayarannya tetap.(bea materai).

 


 




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar