RSS

Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan

Isi KUTP:
  • Kewajiban wajib pajak
  • Hak-hak Wajib pajak
  • Kewajiban pemungut atau aparat pajak
  • Wewenang fiskus
  • Sanksi-sanksi

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

a.    Mendaftarkan diri untuk NPWP
Fungsi NPWP:

  • Sebagai identitas diri wajib pajak
  • Sarana administrasi
  • Sarana pengadilan
Yang wajib daftar NPWP:
  •  Wajib pajak badan usaha seperti PT, CV, Koperasi, Fa, UD (paling lambat 1 bulan setelah usaha dijalankan)
  •  Wajib pajak pribadi/perorangan, jika:
Hasil yang diperoleh satu tahun lebih dari PTKP dan diperoleh dari sumber hasil lebih dari 1 tahun.(paling lambat akhir bulan berikutnya)
Sanksi bagi yang tidak mendaftar NPWP: akan dipidana penjara selama tiga tahun dan atau denda 4 kali pajak terutang.
Syarat-syarat NPWP:
Bagi badan usaha: mengisi formulir pendaftaran dari Kantor Pemungutan Pajak, memiliki surat ijin tempat usaha, memiliki akta pendirian usaha, dan foto copy identitas pengurus.
Sedangkan untuk perorangan syaratnya sama, tetapi bedanya ada pada identitas pengurus diganti identitas wajib pajak.

Tidak berlakunya NPWP:
Jika pindah dari kantor pelayanan pajak setempat ke kantor pelayanan pajak lain, sedangkan untuk perorangan jika meninggal dunia, NPWPnya tidak berlaku.

b.    Menyusun pembukuan/pencatatan usaha
Pembukuan: sesuai dengan prinsip akuntansi dan hasil nettonya sesuai dengan laporan keuangan.
Pencatatan: mencatat sesuai kemampuan, hasil nettonya dihitung dengan norma perhitungan, yaitu ditentukan (…..% x penghasilan bruto)
Wajib pajak boleh tidak menyusun pembukuan, tetapi wajib pajak melakukan pencatatan. Wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pembukuan adalah wajib pajak yang mempunyai  peredaran usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya berjumlah kurang dari Rp. 120.000.000 setahun yang pajaknya akan dihitung berdasarkan norma perhitungan.
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengadakan pembukuan atau pencatatan adalah:
  • Pajaknya akan ditagih dengan menggunakan surat ketetapan pajak dengan perhitungan secara jabatan ditambah denda kenaikan sebesar 100%
  • Wajib pajak yang dengan  sengaja memperlihatkan pembukuan palsu akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya tiga tahun dan atau denda empat kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.
c.    Mengambil sendiri, mengisi, dan memasukkan surat pemberitahuan tahunan ke direktorat jenderal pajak tepat waktu.
Dengan perubahan system pemungutan pajak dari official/semi self assessment ke full assessment system, maka surat pemberitahuan juga berubah yang semula sebagai sarana untuk melaporkan atau memberi informasi mengenai objek pajak atau penghasilan yang diperoleh kepada fiskus, sekarang berfungsi sebagai sarana wajib pajak untuk melapor atau mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.

d.    Pembayaran atau penyetoran
Pembayaran adalah membayar atas nama dirinya sendiri, sedangkan penyetoran adalah menyetor hasil dari pemungutan atau pemotongan kepada pihak lain. Pembayaran ada dua, yaitu:
•    Pembayaran masa (kredit pajak), selama tahun berjalan dimulai dari januari sampai dengan desember. Pelaksanaannya bisa membayar sendiri atau melalui dipungut oleh pihak lain.  Batas waktu pembayarannya adalah 15 hari setelah akhir masa pajak atau tanggal 15 bulan berikutnya.
•    Pembayaran tahunan
Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 25 bulan Maret tahun berikutnya. Sanksi keterlambatan pembayaran:bunga 2% tiap bulan.

e.    Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Fungsi SPT:
•    Untuk melaporkan hasil perhitungan penghasilan pajak yang terutang selama satu tahun, melaporkan jumlah pajak yang sudah dibayar atau dipungut oleh pihak lain selama satu tahun, melaporkan jumlah pajak yang masih kurang dibayar.
Jenis SPT ada dua, yaitu:
•    SPT masa
Fungsinya adalah untuk melaporkan pajak yang dibayar tiap bulan. Batas penyampaiannya tanggal 20 bulan berikutnya.
•    SPT tahunan
Batas penyampaiannya tanggal 31 bulan maret tahun berikutnya atau tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Syarat pengisian SPT:
•    Benar, sesuai dengan data yang ada
•    Lengkap, harus ada lampiran yang mendukung
•    Jelas, dapat dimengerti oleh pihak yang membaca
•    Dipertanggungjawabkan, yang menandatangani SPT harus pimpinan, direktur atau manajer.
Sanksi bila tidak menyampaikan SPT:
•    Terlambat penyampaian, SPT masa akan mendapat denda Rp 50.000 atau Rp 100.000,sedangkan SPT tahunan denda Rp 2.000.000
•    Tidak menyampaikan. Bila sengaja akan dipidana penjara selama tiga tahun dan atau denda empat kali pajak terutang. Bila tidak sengaja atau alpa, akan dipidana penjara selama satu tahun dan atau denda 2 kali pajak yang terutang.

f.    Memberi keterangan bila diperlukan
Jika SPT yang dilaporkan meragukan bagi pemeriksa. Bentuk dari keterangan bisa secara lisan atau tertulis atau menunjukkan data atau menunjukkan tempat usaha. Jika tidak memberi keterangan, maka sanksinya sama dengan sanksi tidak menyampaikan SPT.

HAK-HAK WAJIB PAJAK

1.    Menunda penyampaian SPT, yaitu dengan cara: menyampaikan SPT sementara dengan membayar pajak, melaporkan penghasilan yang masih dikira-kira, melakukan pembayaran sesuai dengan SPT sementara.
Contoh: melaporkan SPT sementara dengan penghasilan satu tahun 50.000.000, maka pajak:
    10% x 50.000.000                                                                              5.000.000
Angsuran seluruhnnya                                                                            1.500.000
Harus bayar                                                                                             3.500.000
Misalnya menunda selama tiga bulan SPT sesungguhnya ternyata 60.000.000
Maka pajak 10% x 50.000.000                                                             5.000.000
        15% x 10.000.000                                                                          1.500.000
                            Pajak                                                                                              6.500.000
Yang sudah dibayar                                                                                                  5.000.000
Kekurangan                                                                                                               1.500.000
Bunga    3 x 2% x 1.500.000                                                                      90.000

2.    Membetulkan SPT
Dalam pembetulan, kita mempunyai kesempatan:
•    Sebelum SPT diperiksa bunga 2% per bulan
•    Setelah SPT diperiksa denda 200%
Contoh:
SPT 31-3-2003 hasil yang diperiksa 65.000.000
Pembetulan SPT tanggal 30-6-2003 ternyata hasilnya 80.000.000
a.    Jika pembetulan sebelum SPT diperiksa sebagai berikut:
Hasil         65.000.000
Pajak 10% x 50.000.000            5.000.000
           15% x 15.000.000            2.250.000            7.250.000
SPT pembetulan:
Hasil         80.000.000
Pajak  10% x 50.000.000            5.000.000
           15% x 30.000.000            4.500.000            9.500.000
Kekurangan                                    2.250.000
Bunga 3 x 2% x 2.250.000                               135.000
Pembayaran                                    2.385.000
b.    Jika pembetulan setelah SPT diperiksa:
Kurang                                        2.250.000
Denda 200%                                    4.500.000
Pembayaran                                    6.750.000

3.    Menunda pembayaran atau minta angsuran
•    Mengajukan SPT permohonan tertulis yang ditujukan kepada dirjen pajak disertai alasan dan bukti.
•    Menunjukkan jumlah pembayaran yang diangsur
•    Diajukan sebelum tanggal jatuh tempo, jawaban permohonan tersebut akan dijawab pada satu bulan berikutnya.

4.    Minta dihapuskannya sanksi apabila sanksi tersebut bukan diakibatkan kesalahan wajib pajak.

5.    Merestitusi, apabila ada kelebihan pembayaran pajak yang diterima kembali.

6.    Mengkompensasi, sisa pembayaran pajak digunakan untuk membayar pajak yang akan datang.

7.    Mengajukan keberatan
Syarat pengajuan keberatan:
•    Mengajukan surat tertulis berbahasa Indonesia disertai alasan yang jelas,
•    Jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan,
•    Diajukan kepada dirjen pajak,
•    Tidak menunda pembayaran.
Jawaban keputusan pengajuan diterima oleh wajib pajak paling lama 12 bulan berikutnya. Jika dalam 12 bulan tidak menerima surat keputusan, maka pengajuan keberatan dianggap diterima.
Keputusan: menerima pengajuan, menerima sebagian, ditolak, ditambah.

8.    Mengajukan banding
Syarat pengajuan banding sama dengan syarat mengajukan keberatan. Bedanya jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal keputusan, diajukan pada badan pertimbangan pajak (majelis pertimbangan pajak).

WEWENANG/HAK FISKUS

1.    Menerbitkan surat ketetapan pajak
2.    Melakukan penagihan
Melakukan pemeriksaan, yaitu terhadap: SPT tahunan, data atau pembukuan, tempat usaha.
3.    Melakukan penyidikan, bertujuan untuk mengetahui apakah kesalahan disengaja atau karena alpha.

KEWAJIBAN FISKUS

1.    Menerbitkan NPWP dari pengajuan wajib pajak,
2.    Menerbitkan surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak,
3.    Menerbitkan surat keputusan menunda pembayaran atau angsuran,
4.    Menerbitkan surat keputusan kelebihan pembayaran,
5.    Menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pembayaran,
6.    Menerbitkan surat keputusan pengajuan keberatan banding,
7.    Menghapuskan sanksi administrasi atau denda yang diajukan wajib pajak,
8.    Melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap wajib pajak,
9.    Merahasiakan data wajib pajak.

SANKSI FISKUS

1.    Sanksi administrasi, yaitu berupa teguran atau peringatan, penundaan kenaikan jabatan, dan diberhentikan.
2.    Sanksi pidana. Ini dilakukan apabila fiskus membuka rahasia data wajib pajak. Sanksinya adalah denda sesuai yang berlaku saat ini dan penjara 6 bulan sampai dengan satu tahun.

 

 

 

 

 

 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar